Katamedia.id, Samarinda – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial K terhadap seorang mahasiswi Universitas Mulawarman (UNMUL) Kota Samarinda. Kasus kekerasan seksual ini sendiri terungkap setelah pihak Unmul menerima aduan dari korban tertanggal 12 September lewat kanal pengaduan, ”ungkap Orin Gusta Andini selaku Koodinator Advokasi Satgas PPKS Unmul.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35/014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak, korban baru berusia 17 tahun dan termasuk masih di bawah umur.
Dengan adanya kasus ini Orin menyampaikan, “kepada setiap civitas akademika Unmul baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga pendidik lainnya, apabila mendengar, melihat, atau menyaksikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Civitas Akademik UNMUL untuk melapor ke SATGAS PPKS UNMUL.
Akibat Sekularisme
Kondisi yang terjadi di atas tak lepas dari berlakunya sistem sekularisme yang diadopsi negara saat ini. Di mana sistem buatan manusia ini adalah memisahkan peranan agama dari kehidupan. Tidak mengakui otoritas Allah dalam mengatur kehidupan dunia kecuali sebatas ibadah mahdhah. Akibatnya kebebasan (liberalisme) menjadikan ketakwaan individu menjadi tipis, bahkan bisa menjadikan manusia berhati bengis, amoral dan niradab. Mereka yang lemah imannya merasa bebas melampiaskan nafsu kepada siapa saja. Di sisi lain dorongan seksual terus bermunculan di berbagai ruang-ruang pribadi maupun masyarakat tanpa adanya filter dari negara.
Pendidikan di sekolah yang mereka jalani selama ini, juga tidak mampu membentuk karakter yang bertakwa. Pendidikan agama tak lebih sekadar formalitas belaka. Tidak ada upaya serius menjadikannya sebagai tuntunan yang memberi pengaruh dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sistem sekularisme kapitalistik, liberalisme menjadi jalan keberadaan komoditi seksualitas baik pornografi maupun pornoaksi yang memancing hasrat.
Mirisnya, negara yang seharusnya melindungi warganya tak berdaya untuk menjerat para pelaku tindak kriminal tersebut.
Hukuman (sanksi) yang berlaku tidak memberikan efek jera. Maka tak heran keluar dari penjara kasus berulang serta orang-orang di belakangnya mengikuti jejak serupa. Sementara Islam memiliki hukum efektif mengatasi problem kekerasan seksual tersebut. Sayangnya, tidak dipergunakan, dengan alasan negeri ini bukan negara agama melainkan menerapkan prinsip demokrasi. Di mana kebebasan individu menjadi hal yang diagungkan.
Islam Solusi Paripurna
Setiap persoalan pasti ada solusi. Namun, pilihlah solusi yang sesuai dengan ketentuan Allah. Islam hadir sebagai agama sekaligus sebagai sebuah sistem kehidupan (ideologi) memiliki cara jitu dalam mengatasi setiap persoalan kehidupan, termasuk mengatasi masalah predator seksual.
Islam sangat menjaga akidah dan akhlak umat. Maka negara akan melarang setiap bisnis yang berbau pornografi dan pornoaksi. Tidak ada tempat bagi bisnis-bisnis yang akan mempertaruhkan moral dan masa depan generasi. Tidak akan ada penyiaran konten-konten yang memicu bangkitnya naluri nau’ (naluri melestarikan jenis) Baik lewat televisi, media sosial, gambar-gambar atau sarana lainnya yang mengumbar syahwat.
Di dunia pendidikan, negara akan menerapkan pola pendidikan berbasis akidah Islam dalam mengedukasi generasi agar terbentuk generasi berkepribadian islami. Di mana antara pola pikir dan pola sikap selaras. Bukan generasi yang minim akhlak, iman yang rapuh, serta mengukur kesuksesan dari materi.
Negara juga akan memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat. Menciptakan lingkungan kondusif dan terjaga dari gangguan-gangguan yang tiba-tiba bisa terjadi. Selain itu, masyarakat peduli akan keadaan sekitarnya.
Tak kalah penting adalah peranan keluarga dalam mengarahkan dan mendidik generasi menjadi pribadi yang taat, jauh dari gaya hidup hura-hura, serta hedonis.
Keluarga berfungsi sebagai pondasi awal tempat penanaman nilai-nilai agama dan berupaya mendidik agar seluruh anggotanya terhindar dari perbuatan-perbuatan yang bisa mengantarkannya ke lembah dosa yang berakhir ke neraka.
Allah Swt. berfirman dalam surah at-Tahrim ayat 6 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Dalam ajaran Islam begitu rinci mengatur pergaulan serta interaksi lawan jenis. Menutup celah yang bisa membawa kepada kerusakan. Islam melarang berdua-duaan yang bukan mahrom, pacaran, ikhtilat, atau memandang wanita penuh syahwat begitu pula sebaliknya.
Berpakaian harus sesuai syariat bagi wanita bila hendak keluar rumah atau tempat umum seperti sekolah, pasar, RS, dan seterusnya. Wanita wajib mengenakan jilbab (gamis) dan kerudung (khimar). Begitu juga dengan laki-laki berpakaian tidak diperkenankan memperlihatkan auratnya antara pusat sampai lutut.
Penerapan sanksi tidak boleh dianggap sepele. Bagi yang kedapatan zina, apabila ia telah menikah menerima hukuman rajam yakni dilempari batu hingga mati. Sedangkan pelaku zina yang belum menikah maka dicambuk sebanyak 100 kali setelahnya diasingkan sebagai bentuk penghinaan padanya. Semua pelaksanaan hukum disaksikan oleh masyarakat.
Tujuan pelaksanaan sanksi tegas oleh negara sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir) yang mana dengan adanya sanksi ini mencegah munculnya pelaku baru dan agar terhindar dari perbuatan dosa sekaligus berfungsi sebagai penebus dari siksa akhirat kelak. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari ‘Ubadah bin As-Shamit,
“Rasulullah saw. telah bersabda kepada kami di seluruh majelis: “Kalian berbaiat kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak berbuat-buat dusta yang kalian ada -adakan sendiri, tidak bermaksiat dalam kebaikan. Siapa saja yang menepatinya, maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu akan menjadi penebus baginya. Siapa saja yang melanggarnya, maka Allah menutupinya (tidak sempat dihukum di dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak, maka Dia akan menyiksanya, dan jika dia berkehendak, maka akan mengampuninya.” Lalu (‘Ubadah bin As-Shamit melanjutkan) “kami pun membaiat Rasul saw. atas hal-hal tersebut.” (HR.Bukhari)
Sungguh luar biasa mekanisme Islam menjaga generasi dan masyarakat dari kerusakan pergaulan bebas dan kejahatan seksual.
Sejarah mencatat, sistem Islam mampu melahirkan generasi emas seperti Muhammad Al-Fatih sang penakluk kota Konstantinopel. Mus’ab bin Umair sang duta pertama yang piawai bidang diplomasi sehingga masyarakat Madinah menaruh hormat padanya. Dan masih banyak lagi generasi unggul hebat lainnya. Terukir oleh tinta emas sejarah peradaban Islam berjaya dahulu. Kini, tidak ada pilihan lain kecuali kaum muslim kembali kepada aturan sahih secara totalitas menerapkan syariat Islam sebagai wujud ketaatan kepada Allah ta’ala. Agar terjauhkan dari segala mara bahaya. Wallahu a’lam bishawab.(*)