SAMARINDA – Masyarakat Kaltim diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) yang berpotensi merugikan. Hal ini disampaikan oleh Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, yang mengatakan bahwa banyak korban yang terjebak oleh praktik-praktik ilegal tersebut.
“Kita harus pintar-pintar memilih investasi dan pinjaman yang aman dan sesuai dengan kemampuan kita. Jangan sampai terpesona dengan janji-janji manis yang tidak masuk akal, seperti modal rendah, untung besar, dan cepat kaya,” ucap Nidya, Selasa (24/10/2023).
Nidya menambahkan bahwa salah satu ciri-ciri investasi bodong adalah menawarkan imbal hasil yang tidak wajar dan tidak transparan. Sementara itu, pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan membebankan bunga dan denda yang tinggi.
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, Nidya mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang investasi bodong dan pinjol. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan OJK daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku-pelaku pinjol dan investasi bodong.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan kritis terhadap tawaran-tawaran yang mencurigakan. Jika ada yang merasa dirugikan atau tertipu, segera laporkan ke pihak yang berwenang agar bisa ditangani dengan cepat,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)