SAMARINDA – Gubernur Kaltim, Isran Noor, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.731/2023 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kaltim, pada akhir September 2023 lalu.
SK tersebut menetapkan kenaikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) untuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim, seperti Sekprov, Asisten Sekprov, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Sekretaris Dewan, Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur RSUD Kelas A, Staf Ahli Gubernur, Kasatpol PP, dan pejabat setingkat kepala biro.
Kenaikan TPP ini mendapat tanggapan dari Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim. Demmu menekankan bahwa kenaikan TPP harus diikuti dengan peningkatan kinerja pejabat teras di Pemprov Kaltim.
“Menjadi catatan kenaikan TPP pegawai ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, juga harus dibarengi dengan peningkatan kinerja ASN, jadi jangan tunjangannya besar tapi kerjanya malas,” ujarnya, Jum’at (10/11/2023).
Demmu mengkritik beberapa OPD yang kinerjanya kurang maksimal dalam merealisasikan program-program yang telah direncanakan.
“Jangan sampai TPP pegawai ASN naik, tapi realisasi program mereka di OPD-OPD justru berkurang, itu justru yang akan menjadi koreksi bagi ASN yang mengalami kenaikan TPP-nya,” jelasnya.
Demmu mendorong Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni, sebagai pucuk pimpinan tertinggi ASN di Kaltim, untuk tidak segan mengevaluasi kinerja OPD-OPD yang tercatat masih kurang realisasi programnya.
“Sekprov Kaltim mendapatkan kenaikan gaji TPP, saya harapkan Ibu Sri Wahyuni, sebagai pucuk pimpinan tertinggi ASN di Kaltim, tidak segan mengevaluasi kinerja OPD-OPD yang tercatat masih kurang realisasi programnya,” tegasnya.
Demmu berharap kenaikan TPP ini bisa menjadi motivasi bagi pejabat Pemprov Kaltim untuk bekerja lebih keras dan profesional dalam melayani masyarakat. (adv/dprdkaltim)