Kutai Timur – Program Rp 50 juta per Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Kutai Timur masih berjalan. Namun, meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2024 mengalami kenaikan hingga Rp 9,148 triliun, nilai program Rp 50 juta per RT di Kutai Timur tetap alias tidak berubah.
Hal itu disesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.
“Karena sudah ditetapkan Rp 50 juta per RT makanya kita harus laksanakan, tidak boleh kita melanggar dari ketentuan yang harus kita ikuti,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yuriansyah belum lama ini.
Lanjutnya, adapun penggunaan dana Rp 50 juta per RT diperuntukkan sebagai pendukung pembangunan fisik di wilayah tersebut.
Misalnya, ada infrastruktur RT yang belum tercover dengan alokasi dana desa (ADD) atau musrenbang desa, maka sebesar Rp 40 juta digunakan untuk pengerjaan infrastruktur.
Selain itu, sisanya, Rp 10 juta digunakan sebagai peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah RT tersebut sesuai dengan kebutuhan di RT masing-masing.
“Nah yang Rp 40 juta itu penggunaannya berdasarkan musyawarah tingkat RT yang diusulkan ke desa,” jelasnya.
Sementara ini, penggunaan dana RT tersebut masih untuk infrastruktur dan peningkatan kapasitas SDM.
Ke depan, kemungkinan akan dirubah jika kondisi infrastruktur di RT tersebut telah memadaiDan juga SDM di RT tersebut telah terlatih, sehingga bisa saja, kata Yuriansyah, penggunaan dana RT berubah.
“Ke depan, kalau sudah terlatih semua, infrastruktur sudah bagus, mungkin terkait dengan bantuan peralatan kita sesuaikan kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (Adv/Bjn-02/Ja)