SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, diminta segera menyelesaikan masalah sengketa lahan yang terjadi di beberapa daerah di provinsi ini. Salah satunya adalah sengketa lahan antara PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dengan warga Desa Saliki, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Marthinus, yang mengaku khawatir dengan dampak sosial dari sengketa lahan tersebut. Ia mengatakan bahwa status tanah tersebut masih belum jelas, apakah milik negara atau milik warga.
“Kami meminta Pj Gubernur Kaltim untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Bagaimana ganti rugi yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat? Apakah sesuai dengan nilai tanahnya?” kata Marthinus saat dihubungi, Jum’at (20/10/2023).
Politisi PDI-P ini menilai bahwa sengketa lahan ini sudah berlarut-larut dan belum ada solusi yang memuaskan. Ia berharap Pj Gubernur Kaltim bisa memberikan perhatian khusus kepada masalah ini dan tidak mengabaikannya.
“Masalah ini harus diselesaikan secepatnya, karena bisa menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Kami dari DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mengawal proses penyelesaiannya,” ujarnya.
Marthinus menjelaskan bahwa sebelumnya Komisi I DPRD Kaltim sudah meminta data lengkap dari beberapa instansi terkait, seperti Bupati Kukar, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Muara Badak, Kepala Desa Saliki, Dinas Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Kaltim, BPKHL Wil IV Samarinda, UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Delta Mahakam, dan Kapolres Kota Bontang.
“Kami meminta semua pihak untuk transparan dan akuntabel dalam menyampaikan dokumen pendukung. Kami juga sudah menerima dua somasi dari kuasa hukum ahli waris almarhum Haji Nohong, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Namun, pihak Pertamina Hulu Sanga Sanga masih bersikeras bahwa tanah tersebut adalah milik negara,” terangnya.(adv/dprdkaltim)