Sembunyikan Sabu dalam Mulut, Pria di Kutai Kartanegara Kini Terancam 5 Tahun Penjara

KUKAR– Nasib MAM (26), warga Desa Perian Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini, rupanya sedang apes.

Sebab Sabtu (19/8/2023) siang, sekira pukul 11.00 Wita, MAM diringkus petugas Polsek Muara Kaman. Pemuda itu diduga sebagai pemain Narkoba jenis sabu.

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Ahmad Said mengatakan, siang itu MAM kedapatan basah menyembunyikan 1 poket sabu dalam mulutnya.

“MAM mengaku sabu itu dibelinya dari seorang pria tak dikenal. Saat bertemu di tepi jalan poros Desa Perian. Beberapa saat sebelum terciduk petugas kami,” ujar AKP Ahmad Said, Selasa (22/8/2023).

Terungkapnya bisnis terlarang MAM, sebenarnya tanpa disengaja. Menurut Said pagi itu 2 anggotanya meluncur ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Lokasinya di bilangan RT 001 Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai. Memang lokasi itu termasuk kawasan poros trans Kalimantan Timur menghubungkan Kota Samarinda-Kukar- Kutai Barat (Kubar).

Dalam perjalanan menuju lokasi Karhutla itu, anggota Polsek Muara Muntai yakni Briptu Adhe dan Briptu Andika melihat motor Honda Vario warna putih bernopol KT 2491 OP ditunggangi 2 pemuda.

Ketika itulah polisi melihat pemuda dibongcengan motor Vario tersebut, belakangan diketahui bernama MAM, tengah memegang sebuah barang diduga 1 poket sabu.

“Jadi begitu melihat pemuda itu, anggota kami langsung melakukan pengejaran,” kata Said.

Seperti layaknya film-film eksen, terjadi adegan kejar-kejaran motor penjahat dengan polisi. Tapi tidak sampai begitu lama, motor Vario ditumpangi MAM tidak lagi bisa kabur.

Meskipun sempat berusaha berkelit, akhirnya MAM tertangkap basah memiliki 1 poket sabu. Padahal sabu itu telah disembunyikannya dalam mulut.

“Mungkin dia berusaha menelan sabu itu. Tapi entah kenapa, tidak berhasil. Sehingga akhirnya kedapatan anggota kami. MAM menyebutkan 1 poket sabu itu dibelinya seharga Rp 150 ribu dari seorang tidak dikenal. Bisa saja itu hanya alasannya untuk berkelit,” tambah Said.

Atas perbuatannya, kini MAM sudah ditahan sebagai tersangka kasus tindak pidana peredaran Narkoba, sehingga terancam hukuman penjara sampai 5 tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram