Rusman Ya’qub Minta Klinik Konseling untuk Siswa di Kaltim

Foto : Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub.

SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengusulkan adanya klinik konseling yang dikelola oleh dinas pendidikan untuk menangani masalah-masalah sosial siswa di Kaltim. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dan Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) Kota Samarinda, Selasa (24/10/2023).

Menurut Rusman, kondisi guru bimbingan konseling (BK) di satuan pendidikan di Kaltim saat ini sangat memprihatinkan. Jumlah guru BK tidak sebanding dengan jumlah siswa yang membutuhkan bantuan. Contohnya, di SMK Negeri 15 Samarinda, hanya ada lima orang guru BK untuk ribuan siswa. Di SMP Negeri 2 Samarinda, hanya ada dua orang guru BK.

Selain itu, fasilitas ruang konseling juga tidak memadai. Rusman menyebutkan, di SMK Negeri 15 Samarinda, ruang konseling hanya berukuran 2,5 x 4 meter. “Ini kurang proporsional untuk menangani ribuan siswa,” kata Rusman saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/10/2023).

Rusman juga mengkritik persepsi guru lain yang menganggap semua masalah siswa harus ditangani oleh guru BK. Padahal, seharusnya setiap guru mata pelajaran juga bisa membantu menyelesaikan masalah siswa. “Di sisi lain, kami menyadari bahwa problem sosial siswa saat ini semakin bervariasi dan kompleks,” ujar Rusman.

Untuk itu, Rusman mengusulkan agar ada klinik konseling yang langsung dikelola oleh dinas pendidikan. Klinik ini bisa menjadi rujukan bagi satuan pendidikan yang tidak bisa menangani masalah-masalah krusial siswa. “Saya berharap melalui RDP ini, bisa ada solusi dan rekomendasi untuk meningkatkan eksistensi profesi bimbingan konseling di Kaltim,” harap Rusman.

Rusman juga menyatakan akan memasukkan usulan tersebut sebagai bagian dari item tersendiri dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pendidikan. “Terinspirasi juga dalam persoalan ini, kami melakukan revisi Perda pengelolaan pendidikan. Ada poin tersendiri, misalnya satuan pendidikan harus wajib punya ruang konseling,” tutur Rusman.(adv/dprdkaltim)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram