SAMARINDA – Pansus DPRD Kaltim melakukan pembahasan akhir Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas).
Harun Al Rasyid, Ketua Pansus Raperda Tratibumlinmas DPRD Kaltim, mengatakan naskah raperda telah disepakati oleh semua anggota pansus dan sejumlah OPD dalam rapat bersama, Rabu (1/11/2023).
“Hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan,” ujar Harun, Rabu (1/11/2023).
Harun mengatakan, Raperda Tratibumlinmas bertujuan mengatur penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di Kalimantan Timur.
Raperda ini nantinya akan mengatur 13 jenis ketertiban, yaitu tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan, tertib sosial, tertib administrasi, tertib kependudukan, tertib keagamaan, tertib kebersihan, tertib ketenangan, tertib kesehatan, tertib keamanan, dan tertib ketenteraman.
“Raperda itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan,” ungkapnya.
Raperda Tratibumlinmas, juga mengatur denda dari pelanggar ketertiban tidak masuk ke kas negara, melainkan ke kas daerah.
“Kami ingin denda itu masuk ke kas daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Itu sudah pernah ada di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” tegasnya. (adv/dprdkaltim)