SAMARINDA – Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren DPRD Kaltim melakukan fasilitasi raperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tahap akhir perampungan raperda.
Ketua Pansus Ponpes DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, mengungkapkan bahwa dalam fasilitasi ini, pihaknya membahas beberapa materi penting terkait raperda, di antaranya prosedur hibah.
“Kami membahas materi-materi penting terkait raperda, salah satunya prosedur hibah,” ujar Mimi. Rabu (25/10/2023)
Mimi berharap melalui fasilitasi ini, Kemendagri dapat memberikan saran dan masukan yang berguna untuk penyelenggaraan pendidikan di pesantren.
Mimi menjelaskan bahwa Raperda Pesantren bertujuan untuk memberikan dukungan hukum kepada lembaga pendidikan tersebut.
Pondok pesantren dianggap memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moral bangsa.
“Kami mengharapkan Ranperda ini dapat selesai pada akhir November dan disahkan menjadi perda. Kami juga mengharapkan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah terkait hal ini,” tegasnya. (adv/dprdkaltim)