SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim mengusulkan agar kantor perusahaan daerah (perusda) milik Pemprov Kaltim, berada di satu kawasan perkantoran.
Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional perusda dan memudahkan akses publik.
“Hal ini akan meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar Perusda, serta meningkatkan pelayanan kepada publik,” kata Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (7/11/2023).
Saat ini banyak kantor Perusda yang masih menyewa gedung.
Kawasan perusda terpusat dapat memanfaatkan uang sewa gedung untuk membiayai proyek pembangunan gedung perusda bersama.
“Dari situ dapat membantu dalam membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas perkantoran,” jelasnya.
Namun, usulan ini masih memerlukan kajian-kajian mendalam, terutama mengenai dampak lalu lintas dan potensi kemacetan di sekitar lokasi perkantoran tersebut.
Usulan ini selanjutnya akan dibahas dalam agenda DPRD Kaltim serta pemangku kepentingan terkait.
Rencana ini akan membutuhkan kolaborasi yang kuat antara DPRD, perusda, dan Pemprov Kaltim.
“Tapi sekali lagi ini berupa usulan ke Pemprov Kaltim,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)