Kutai Timur, Katamedia.id – Selasa (5/12/2023), Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur (Kutim) Sumarjana melalui Pejabat Fungsional Bidang Perencanaan, Joko mengaku bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan terkait dengan program FCPF-CF atau emisi gas rumah kaca.
Di mana kegiatan tersebut yakni pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian kabupaten/kota. Adapun sub kegitannya adalah yaitu penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
Selain daripada itu, Disbun juga melasanakan Pedidikan dan Pelatihan (Diklat) sistem informasi Geografis, Diklat pelatihan dasar-dasar Amdal, Diklat Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Bimtek Perhitungan Gas Emisi Rumah Kaca, Monitoring Evaluasi Areal Bernilai Konservasi Tinggi di 10 Perkebunan Besar Swasta (PBS).
Sejauh mana pengelolaan area dengan nilai konservasi tinggi (ANKT) di areal perizinnya serta keterlibatan masyarakat di sekitar kebun tersebut. Juga 50 orang sekolah lapang penerapan prinsip perkebunan berkelanjutan terutama terkait pengelolaan ANKT.
“Kami mengadakan Lokakarya penyusunan rencana ANKT di Sungai Mejang, Desa Miau Baru, Kecamatan Konbeng selama tiga hari 31 Oktober sampai dengan 03 November 2023,” bebernya.
Sebagai catatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai penerimaan pembayaran pertama dari program pengurangan emisi gas rumah kaca yang dikenal dengan Program Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
Dilansir kaltimprov.go.id bahwa pembayaran ini mencatatkan Indonesia sebagai negara pertama di kawasan Asia Pasifik bagian timur yang menerima pembayaran dari Program FCPF-CF. Program FCPF-CF diimplementasikan di 47 yurisdiksi di seluruh dunia.
Tak hanya itu, program FCPF-CF ini juga terdiri dari lima komponen, diantaranya pengelolaan hutan, pembinaan penguatan hutan dan lahan, mengurangi deforestasi dan degradasi hutan dalam perizinan, alternatif berkelanjutan untuk masyarakat dan manejemen atau pemantauan program.(adv/apj).