Persetujuan Perda Pengarusutamaan Gender di Kaltim, Harapan untuk Kesetaraan dan Keadilan

Foto: Paripurna DPRD Kaltim persetujuan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG)

SAMARINDA – Peraturan daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) telah disepakati bersama oleh Pemprov dan DPRD Kaltim, pada Rabu (8/11/2023) kemarin.

Perda ini merupakan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim.

Samsun mengatakan persetujuan Perda PUG merupakan upaya untuk mendorong strategi pemerintah daerah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia.

“Kesetaraan gender adalah kondisi di mana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya,” ucap Samsun. Kamis (9/11/2023)

“Keadilan gender adalah sikap yang mengakui bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” sambungnya.

Samsun berharap dengan perubahan perda ini dapat mempengaruhi setiap tahap pembangunan terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan.

“Sehingga kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir, serta keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang,” katanya.

Sementara itu, Riza Indra Riadi, Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim, menyampaikan Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan.

“Salah satunya adalah dalam proses penyelenggaraan. Perda ini dapat meningkatkan keberhasilan dan menjadi daya ungkit untuk meningkatkan indeks pemberdayaan gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG),” ungkapnya. (adv/dprdkaltim)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram