Samarinda– Mendagri Tito Karnavian belum menentukan pengusulan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim pengganti Isran Noor. Hal tersebut mendapat respons dari Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Rabu (9/8/2023). Saat ini pihaknya terus menunggu surat dari Kemendagri. Terakait siapa sosok yang bakal mengisi jabatan Pj Gubernur.
“Belum ada (deadline), jadi nanti kita masih menunggu surat dari Kemendagri, mereka akan memberikan batas waktu,” kata Seno Aji.
Seno mengatakan kalau Kemendagri RI telah resmi menetapkan deadline waktu pada 9 Agustus 2023 kepada 10 Gubernur dan tidak termasuk Kaltim.
Selain itu, Surat Kemendagri itu sendiri, diketahuinya telah ada untuk 10 Provinsi yang harus mengajukan nama Pj Gubernur.
Kalau untuk yang diresmikan tanggal 1 September nanti itu sudah ada suratnya, jadi batas waktu sampai 9 Agustus. Tapi yang belum, kita kan diresmikan tanggal 1 Oktober, maka surat Mendagri belum masuk, kita menunggu itu,” terang Seno.
Setelah ada surat dari Kemendagri RI, lanjut Seno, pihaknya akan segera memberikan tiga nama.
Diakui Seno bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama unsur pimpinan membahas terkait nama-nama yang diusulkan masyarakat.
“PJ itu kita sudah melakukan rapat pimpinan (rapim), kemudian kita seleksi dulu, kita saring ada beberapa nama, kemudian nanti akan rapim sekali lagi, setelah itu baru diadakan rapat paripurna,” tandas Seno.
Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan dalam keterangan resminya menyebut ada 10 Gubernur yang akan habis masa jabatannya.
“Ada 10 gubernur yang habis masa jabatannya pada September,” ujarnya, Rabu (9/8/2023).
Dari Sepuluh Gubernur yaitu Ganjar Pranowo (Provinsi Jawa Tengah), Ridwan Kamil (Jawa Barat), Edy Rahmayadi (Sumatera Utara), I Wayan Koster (Bali), Viktor Laiskodat (Nusa Tenggara Timur), Zulkieflimansyah (Nusa Tenggara Barat), Sutarmidji (Kalimantan Barat) Ali Mazi (Sulawesi Tenggara), Andi Sudirman Sulaiman (Sulawesi Selatan).
Sementara untuk Gubernur Kaltim Isran Noor yang akan habis masa jabatannya 1 Oktober 2023 mendatang belum mendapat deadline untuk penetapan dan pembahasan siapa yang akan diajukan oleh DPRD Kaltim. (Adv dprd Kaltim)