Perda PUG Disahkan, DPRD Kaltim Minta Sosialisasi ke Seluruh OPD

Foto: Fitri Maisyaroh, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim

SAMARINDA – Peraturan daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) telah disepakati oleh Pemprov dan DPRD Kaltim, pada Rabu (8/11/2023).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh, mengatakan Perda PUG harus disebarkan ke semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Kaltim.

“Perda PUG ini berkaitan dengan mendorong perubahan sosial dalam proses pembangunan,” ucap Fitri Maisyaroh, Rabu (8/11/2023).

Fitri menjelaskan PUG itu bukan hanya tentang pengarusutamaan perempuan, tapi juga tentang menempatkan kebutuhan perempuan dan laki-laki secara adil, termasuk juga memperhatikan disabilitas.

Dia mengatakan PUG merupakan strategi untuk memasukkan perspektif gender ke dalam semua kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

“PUG bukan hanya tentang meningkatkan jumlah perempuan dalam berbagai sektor, tetapi juga tentang mengubah struktur dan budaya yang mempertahankan ketidakadilan gender,” katanya.

“PUG penting karena gender adalah salah satu faktor yang mempengaruhi akses, partisipasi, kontribusi, dan manfaat dari pembangunan. Tanpa memperhatikan gender, pembangunan tidak akan efektif, efisien, dan berkeadilan,” sambungnya.

Fitri Maisyaroh berharap, dengan adanya Perda PUG ini setiap pihak bisa memahami esensi dari kesetaraan gender.

“Jangan sempitkan PUG hanya berurusan dengan perempuan, walaupun memang selama ini cenderung ke sana. Tapi dengan sosialisasi ini kita harapkan ada pemahaman yang lebih luas dan lebih baik,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram