SAMARINDA – Peraturan daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) telah disepakati oleh Pemprov dan DPRD Kaltim, pada Rabu (8/11/2023).
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengapresiasi perda ini sebagai upaya untuk memperkuat dan memperluas praktik kesetaraan gender di Kaltim.
Reza mengatakan Kaltim sudah memiliki banyak perempuan yang berperan aktif dan strategis di berbagai sektor, termasuk pejabat eksekutif dan legislatif.
“Banyak perempuan yang memegang posisi dan jabatan penting di Kaltim. Baik di eksekutif maupun legislatif,” ucap Reza, Rabu (8/11/2023).
Reza menjelaskan perda ini bukan muncul sebagai respons terhadap ketidaksetaraan gender, karena di Kaltim, kesetaraan gender sudah berjalan sangat baik.
Banyak perusahaan besar, seperti perusahaan tambang, perusahaan sawit, dan perkantoran lainnya, sudah memiliki praktik kesetaraan gender yang baik.
Perda ini bertujuan untuk mendukung dan mengembangkan upaya yang telah dilakukan sejauh ini.
Dengan begitu, pembangunan di Kaltim akan semakin didasarkan pada perspektif gender di semua sektor.
Terutama, karena Kaltim akan menjadi ibu kota Nusantara, pembangunan berbasis perspektif gender akan menjadi semakin penting di semua bidang.
“Jadi perda ini bukan untuk ketidaksetaraan gender melainkan memperkuat apa yang sudah jalan selama ini dan pasti akan berdampak positif dalam pembangunan di Kaltim,” katanya. (adv/dprdkaltim)