SAMARINDA – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) telah disetujui bersama oleh Pemprov dan DPRD Kaltim, pada Rabu (8/11/2023).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, mengatakan Raperda PUG telah menjadi Perda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Perda ini diharapkan bisa memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan kesetaraan bagi perempuan dalam pembangunan daerah.
“Kami berharap dengan adanya Perda ini, nanti peran perempuan di Kaltim bisa lebih optimal dan seimbang dengan laki-laki,” ucap Seno Aji.
Seno Aji mengapresiasi kerja keras Komisi IV DPRD Kaltim yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini dengan cepat dan profesional.
Perubahan perda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu bentuk komitmen DPRD bersama Pemprov Kaltim untuk mendorong pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Sehingga perempuan dan laki-laki memiliki akses yang sama, partisipasi, kontrol, dan berperan yang sama dalam segala aspek kehidupan.
“DPRD Kaltim berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif bisa terus terjalin dalam rangka melayani masyarakat Kaltim dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan.
“Permasalahan gender yang terjadi dalam masyarakat antara lain kekerasan fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam rumah tangga,” tegasnya.
“Pemukulan, penyiksaan dan perkosaan yang mengakibatkan perasaan tersiksa dan tertekan. Pelecehan seksual, dan eksploitasi seks terhadap perempuan dan pornografi,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)