Kaltim– 26 Agustus 2023, Bertempat di Hotel Amaris, Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur menyelenggarakan seminar metode penetapan fatwa dan seminar hasil kajian fatwa, juga bedah buku karya komisi Fatwa MUI Kaltim yang berjudul ” Tanya Jawab Ibadah Qurban”.
Kegiatan ini menghadirkan peserta dari berbagai organidasi masyarakat yang ada di Kalimantan Timur berdasarkan hasil laporan ketua panitia Ustaz Muhammad Syarwani “peserta seminar komisi fatwa berasal dari Ormas Keislaman dari Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Samarinda” lapor ustaz Syarwani. “Para peserta akan mengikuti kegiatan selama dua hari yaitu dimulai hari ini 26 Agustus 2023 sampai besok 27 Agustus 2023. Seluruh rangkaian kegiatan akan berlangsung di hotel Amaris Samarinda, peserta juga diberikan fasilitas menginap di Hotel Amaris untuk memudahkan berjalannya kegiatan seminar ini.” Jelasnya.
Menurut pantauan, kegiatan ini ramai peserta ruangan meeting hotel Amaris tersebut ramai dikunjungi dan penuh, hal ini menunjukkan antusiasme peserta dalam mengikuti seminar penetapan fatwa komisi fatwa MUI Kalimantan Timur ini.
Kegiatan seminar ini dibuka langsung oleh ketua umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Drs. KH. Muhammad Haiban, didampingi oleh ketua umum komisi Fatwa Dr. Makmun Syar’i dan ketua komisi fatwa Ustaz. K.H Khairy Abusyairi, M.Ag, beserta seluruj jajarannya.
Dalam sambutan ketua umum MUI beliau menjelaskan seluk beluk perjalanan pendirian MUI dari masa sebelum kemerdekaan hingga sekarang. “Momentum seminar seperti ini harus menjadi penguat antar kita anggota MUI kab/kota se Kalimantan Timur, mengingat sejarah perjuangan ulama MUI sangat berat, hingga menjadi seorang Ulama tentu tidak mudah, tidak semua orang dapat disebut ulama. Oleh karena itu, kita harus menjaga silaturahmi, saling menguatkan dan meneruskan perjuangan MUI.” Jelas KH. Haiban.
“Kita sudah mengetahui bersama bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa sudah terjamin kualitasnya, dimana dalam setiap proseskan sudah melalui kajian dan pendalaman yang komprehensif. Sehingga fatwa fatwa MUI itu diakui oleh dunia.”sambung beliau.
Sambutan ketua umum ditutup dengan pembukaan acara seminar, dan doa oleh Dr. H. Makmun Syar’i.
Seminar komisi fatwa ini terdiri dari berbagai agenda mulai dari sesi 1 tentang metode penetapan fatwa, kemudian di sesi kedua seminar hasil kajian fatwa, sesi 3 bedah buku “Tanya Jawab Ibadah Qurban” karya komisi fatwa MUI Kaltim yang dipersembahkan untuk memberikan pedoman kepada umat Islam tetang pedoman ibadah qurban.
Materi terkait metode penetapan fatwa disampaikan oleh Bapak Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kaltim Bapak Dr. H. Murjani, S.Ag., S.H. M.H yang dimoderatori oleh anggota komisi fatwa MUI Kaltim Ibu Maisyarah Rahmi HS, LC , M.A. Ph.D . Dalam pemaparannya Dr. Murjani menjelaskan tentang metode yang diterapkan dalam penetapan fatwa telah diatur dalam pedoman penetapan fatwa yang tentunya mengacu kepada sumber hukum Islam. Dalam paparannya beliau juga menyampaikan bahwa posisi fatwa MUI di Indonesia memiliki kedudukan yang penting. “Hasil fatwa MUI memiliki kedudukan yang penting dalam aturan Perundang-undangan, walaupun Indonesia bukan negara yang berlandaskan agama. Namun Indonesia merupakan negara yang beragama, sehingga hasil penetapan hukum dapat dijadikan acuan landasan dalam penetapan peraturan perundang-undangan. Contoh saja seperti undang undang perkawinan, undang-undang zakat, dan undang undang jaminan produk halal tentu saja mengacu kepada hukum Islam/Fikih. Hal tersebut membuktikan bahwa fatwa MUI memiliki peran yang sangat penting dalam penetapan hukum khususnya yang berkaitan dengan umat Islam.”
Materi yang sangat menarik sehingga banyak peserta yang turut akif bertanya dan berdiskusi seperti pak Abdul dari Kukar yang mempertanyakan legalitas kedudukan fatwa MUI, kemudian perwakilan PCNU dari Balikpakan yang menaruh harapan harus adanya penguatan selurh anggota MUI terutama dalan menjawab keresahan masyarakat dan masalah yang muncul di masa kini. Perwakilan DMI juga menyampaikan saran agar semua fatwa MUI disosialisasikan secara masive dan digitalitasi sehingga masyarakat dapat dengan cepat mendapatkan informasi.
“Legalitas fatwa tentu sudah diketahui kekuatannya, namun untuk menjadi sebuah aturan perundang undangan tentu butuh penguatan dari MUI sehingga hasil fatwa dapat dijadikan undang undang. Seluruh anggota harus bersinergi mensosialisasikan fatwa. Komisi fatwa MUI Kaltim dengan sigap menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, beberapa waktu lalu komisi fatwa Kaltim jg mengeluarkan fatwa tentang mengurus jenazah muallaf, dan banyak lagi kajian yang nantinya akan dibahas dalam forum ini. Digitalisasi juga akan terus dilakukan agar permasalah di masyarakat dapat segera terjawab dengan fatwa fatwa MUI.” Tutup Dr. Murjani.
Seminar ini dilaksanakan sebagai wujud sosialisasi dan seminar hasil kajian komisi fatwa MUI Kalimantan Timur.