Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan kegiatan Pendampingan Petugas Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Di Hotel Royal Victoria Sangatta, Senin (20/11/2023) lalu.
Pemulihan pascabencana merupakan tahapan penting dalam dinamika kebencanaan di Indonesia. Prinsip dasar pada tahapan pemulihan pascabencana yaitu membangun kembali lebih baik, aman, dan berkelanjutan dengan berbasis pada pengurangan risiko bencana serta kearifan lokal.
Kegiatan tersebut diikuti 30 peserta, dengan 9 diantaranya mengikuti secara daring , melibatkan anggota BPBD dan OPD teknis terkait. Sementara itu, kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono.
Dalam sambutannya Poniso Suryo Renggono, meminta agar persiapan pendataan jitupasna harus dilakukan guna mengantisipasi terjadinya banjir di wilayah yang ada di Kutim.
“Sehingga nanti jika ada bencana kita sudah siap, dan ini sangat penting, ketika nanti terjadi bencana kita tidak bingung lagi. Paling tidak sudah ada data awal sehingga kita tinggal update saja,”ujarnya
Poniso menambahkan, pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk melakukan percepatan dalam pendistribusian dalam penangan bencana.
“Hal ini dilakukan agar kedepannya masyarakat tidak ada lagi yang mengatakan ini lambat dan sebagainya, di mana hari ini kita melakukan pendampiangan, pengkajian kebutuhan pasca bencana,” tambahnya.
BPBD Kutim mencatat sedikitnya ada seribu korban yang terdampak akibat bencana banjir tahun 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kutim Khairunnisanur, situasi dil apangan ada seribu orang yang terdampak bencana banjir 2022 lalu, namun beberapa warga tidak ingin didata kerusakan karena yang dialami tidak parah.
“Kejadian di lapangan itu, kita melihat yang disampaikan memang seperti itu, dan ada beberapa warga yang tidak ingin didata, mereka ingin mandiri, dan kerusakannya juga tidak begitu parah,” bebernya.
Khairunnisa mengungkapkan dalam pendataan bagian tiga klasifikasi yaitu ringan, sedang dan berat. Dari klasifikasi tersebut diperoleh 907 data yang telah diverifikasi, termasuk verifikasi kepemilikan lahan dan kondisi rumah.
“Semua itu kami verifikasi bahwa itu lahan milik sendiri, rumah bukan sewa. Harus memiliki dokumen kepemilikan lahan dan tidak di bantaran, itulah yang bisa kami verifikasi,” ungkapnya. (Adv/adl/ja)