Pemprov Tarik Retribusi 10 Persen dari Perusahaan Pemegang IUPK, DPRD Kaltim Beri Apresiasi

Foto : Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail.

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan kebijakan penarikan retribusi sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah daerah. Kebijakan ini diapresiasi oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail, yang mengatakan bahwa retribusi tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

“Kebijakan ini sangat bagus dan patut dicontoh. Kami berharap apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Ismail saat diwawancarai wartawan, Senin (23/10/2023).

Ismail mengatakan bahwa salah satu perusahaan pemegang IUPK yang telah melaksanakan kebijakan retribusi tersebut adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC). Ia menilai bahwa KPC telah menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Kaltim.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, yaitu membayar retribusi IUPK sesuai dengan ketentuan. Ini merupakan kewajiban mereka kepada negara dan daerah,” katanya.

Ismail juga menyoroti kontribusi perusahaan tambang terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi mereka. Ia meminta kontribusi tersebut ditingkatkan ketika penghasilan dan produksi perusahaan tambang meningkat.

“Komisi II DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK. Kami ingin pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menyatakan bahwa Pemprov Kaltim telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Peraturan gubernur itu bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemprov Kaltim untuk mengingatkan dan memastikan perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKB2B), yang telah berubah menjadi IUPK, harus membayar penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(adv/dprdkaltim)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram