Pemprov Kaltim Diminta Pertahankan Tenaga Honorer, Anggota DPRD Kaltim: Kita Bisa Bayar Gaji Mereka

Foto: Jahidin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim

SAMARINDA – Pemprov Kaltim diharapkan tidak melakukan pemberhentian tenaga honorer di daerah ini, meski ada aturan penghapusan tenaga honorer dari pemerintah pusat pada Desember 2024 mendatang.

Hal ini diusulkan oleh Jahidin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, yang mengacu pada arahan Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor, sebelum mengakhiri jabatannya pada 31 September 2023 lalu.

“Saat kepemimpinan Isran Noor, sudah membuat statemen bahwa tidak ada satu pun honorer yang akan dihapus di Kaltim,” ujarnya, Selasa (14/11/2023).

Jahidin mengatakan, harapan Isran Noor ini masih bisa dipegang oleh Pemprov Kaltim, karena Kaltim memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai untuk membiayai gaji para honorer.

Dengan demikian, pemberhentian honorer dapat dihindari meski harus menggunakan APBD.

“Kepala daerah, kan punya kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri. Mereka, kan bisa mendapatkan gaji dari sumber APBD Kaltim. Kita bisa bayar gaji para honorer ini,” tuturnya.

Jahidin menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap nasib tenaga honorer di Kaltim, sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPRD. Ia juga mengajak masyarakat Kaltim untuk bersama-sama mendukung tenaga honorer yang telah berjasa dalam pelayanan publik.

“Kita harus menghargai dan mengapresiasi tenaga honorer yang telah bekerja keras dan loyal dalam melayani masyarakat. Kita harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka. Kita harus menjaga hak dan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram