SAMARINDA – Pemprov Kaltim mendapatkan hak bagi hasil 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 34 Tahun 2023.
Pergub ini mengatur tentang tata cara pengenaan, penghitungan, dan pembayaran/penyetoran penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
Menurut data Bapenda Kaltim, ada enam perusahaan pemegang IUPK yang akan memberikan 10 persen keuntungan bersihnya kepada Pemprov Kaltim, yaitu:
PT Kaltim Prima Coal (mulai tahun 2023);
PT Multi Harapan Utama (mulai tahun 2024);
PT Kideco Jaya Agung (mulai tahun 2025);
PT Tanito Harum (mulai tahun 2021);
PT Berau Coal (mulai tahun 2026);
PT Kendilo Coal Indonesia (mulai tahun 2023).
Rencana ini mendapat apresiasi dari DPRD Kaltim. Namun, DPRD Kaltim juga mengharapkan agar Pemprov Kaltim bisa menggunakan dana tersebut dengan baik dan sesuai dengan kepentingan daerah.
Hal ini disampaikan oleh Ismail, Anggota Komisi II DPRD Kaltim. Ia mengatakan, dana bagi hasil dari perusahaan tambang ini bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan.
“Kami mendukung kebijakan Pemprov Kaltim untuk mendapatkan 10 persen keuntungan bersih dari perusahaan pemegang IUPK. Ini akan menambah pemasukan daerah dan bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Ismail. Selasa (24/10/2023)
Ismail juga menegaskan, DPRD Kaltim akan melakukan pengawasan terkait penggunaan dana tersebut. Ia berharap, Pemprov Kaltim bisa memanfaatkan dana tersebut dengan bijak dan transparan.
“Kami akan mengawasi penggunaan dana tersebut, agar sesuai dengan peruntukannya. Kami harap, Pemprov Kaltim bisa bertanggung jawab dan akuntabel atas dana tersebut,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)