Pemkab Kutim Siapkan Dana 5,3 Miliar Bangun Dermaga Penumpang dan Barang di Sandaran

Kutai Timur, Katamedia.id- Untuk memudahkan akses transportasi daerah sungai dan laut (perairan) bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana akan membangun Dermaga permanen untuk penumpang dan barang di Desa Manubar, Kecamatan Sandaran pada 2024 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Joko Suripto melalui Kepala Bidang Sapras Widodo, mengatakan, pembangunan dermaga di Manubar Dalam di Sandaran bakal direalisasikan tahun depan.

Menurutnya, rencana pembangunan dermaga penumpang dan barang di Desa Manubar Dalam akan menelan anggaran sebesar Rp 5,3 miliar yang bersumber dari APBD murni 2024.

“Kami sudah review (tinjau) di 2023, anggaran sudah kami masukkan (di APBD) murni 2024 sebesar Rp5,3 miliar di Dinas Perhubungan, pelaksanaannya 2024,” kata Widodo didampingi Kepala Seksi Angkutan Soleram mewakili Kadis Joko Suripto, Senin (11/12/2023).

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kutim Soleram menambahkan, rencana pembangunan dermaga di Sandaran sudah dianggarkan pada 2019 lalu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementerian terkait. Namun batal dilaksanakan karena waktu itu terjadi rasionalisasi anggaran akibat pandemi Covid19.

Sehingga kemudian anggaran dimaksud dialihkan dan pembangunannya bahkan tidak jadi dilaksanakan. Namun pada 2023 ini Dishub meninjau kembali program dimaksud. Lantas berencana merealisasikan pembangunan dermaga beton permanen di Desa Manubar Dalam Kecamatan Sandaran.

“Kami sudah melakukan survei kelayakan lokasinya pada bulan Oktober ini. Tahun depan 2024 akan dilaksanakan pembangunannyaā€¯ jelas Soleram.

Sementara itu Camat Sandaran Tri Sukadar membenarkan bahwa Dinas Perhubungan Kutim akan membangun dermaga parmanen di Desa Manubar Dalam.

Dermaga penumpang dan barang tersebut nantinya akan melayani jalur wilayah pesisir, seperti Sandaran, Sangkulirang, Biduk- Biduk dan sekitar wilayah pesisir bahkan jalur palu” sebut Camat Tri Sukadar.(adv/heris).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram