SAMARINDA – Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Gerakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah menjadi agenda pembahasan Komisi IV DPRD Kaltim bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Rapat yang dipimpin oleh Puji Setyowati, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, mengusulkan perubahan pada Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2016 yang mengatur tentang PUG.
Menurut Puji, Pembangunan PUG perlu ditingkatkan secara serius dengan melibatkan kerjasama antara OPD di Kaltim.
“Kami mengadakan rapat bersama dengan seluruh OPD untuk memastikan regulasi ini dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Puji.
Ia menambahkan, regulasi PUG bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan kesempatan yang sama bagi perempuan.
“Kami ingin menghapus kesenjangan dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dari sumber daya dan pembangunan, baik untuk laki-laki maupun perempuan di berbagai bidang,” terangnya.
PUG merupakan strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek kehidupan melalui program dan kebijakan yang mempertimbangkan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan untuk memberdayakan laki-laki dan perempuan.
“Kami membutuhkan berbagai tahapan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di semua bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)