SAMARINDA – Sungai Mahakam merupakan aset daerah yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim. Namun, pemanfaatan sungai Mahakam sebagai sumber PAD belum maksimal.
Hal ini disoroti oleh Agiel Suwarno, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, yang menyarankan Pemprov Kaltim menggali pendapatan asli daerah dari pemanfaatan sungai Mahakam.
“Dorongan untuk perda inisiatif, saya belum lihat apakah Komisi II mendorong itu. Kalau ada, itu perlu kajian dan harus dibicarakan. Apakah masuk inisiatif atau pemerintah mendorong ke DPRD,” ujarnya, Senin (13/11/2023).
Salah satu pemanfaatan sungai Mahakam yang dapat memberikan PAD adalah retribusi dari alur sungai Mahakam. Namun, pembahasan retribusi ini menemui kendala terkait payung hukum dan keterlibatan lembaga atau kementerian lain.
“Jangan sampai itu dimanfaatkan pihak luar, tapi kita tidak dapat apa-apa dari situ,” jelasnya.
Agiel juga mengingatkan kembali pengelolaan pandu tunda di sungai Mahakam yang sedianya dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Melati Bhakti Satya.
Pembahasan pengelolaan pandu tunda itu belum ada kelanjutannya pada Komisi II DPRD Kaltim.
“PT Melati Bhakti Satya yang akan mengelola, belum ada bicara lanjutan. Mungkin itu salah satu yang akan disampaikan di rapat Komisi II,” tegasnya.
Selain itu, perubahan status perusahaan daerah menjadi perseroan daerah yang sudah dibahas di Komisi II juga perlu segera disahkan dalam bentuk peraturan daerah.
“Saya pikir dengan perda itu akan lebih kuat lagi,” lanjutnya.
Peraturan daerah tentang perseroan daerah itu akan memberi ruang yang luas bagi BUMD untuk mengeksplorasi kegiatan ekonomi di berbagai sektor dengan orientasi peningkatan PAD.
“BUMD kita harus menjadi pemain utama dalam berbagai sektor di Kaltim, seperti pertambangan, perkebunan, serta perdagangan ,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)