MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, DPRD Kaltim Minta KPU Buat Aturan Teknis

Foto: Rusman Yaqub, Anggota DPRD Kaltim

Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Keputusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan fasilitas pendidikan menjadi tempat untuk berkampanye dalam Pemilu 2024. Keputusan ini mengubah larangan sebelumnya yang melarang fasilitas pendidikan sebagai lokasi kampanye.

Keputusan MK ini mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kaltim, Rusman Yaqub. Ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat peraturan teknis yang jelas dan tegas terkait mekanisme kampanye di fasilitas pendidikan.

“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” ucap Rusman. Selasa (24/10/2023)

Rusman mengatakan, kampanye di fasilitas pendidikan merupakan hal baru dalam politik. Oleh karena itu, perlu ada aturan teknis yang mengatur hal-hal seperti izin, waktu, dan atribut yang boleh digunakan.

Menurut Putusan MK 65, kampanye di fasilitas pendidikan harus mendapat izin dari pihak fasilitas pendidikan dan tidak boleh membawa atribut partai saat pelaksanaannya.

Rusman menilai, catatan tersebut masih ambigu dan perlu penjelasan lebih lanjut. Ia berpendapat, jika tidak boleh membawa atribut partai, berarti hanya calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja yang boleh kampanye di fasilitas pendidikan.

“Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu larangannya karena dia tidak punya latar belakang partai politik kan,” tegasnya. (adv/dprdkaltim)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram