Katamedia.id, Samarinda – Dinas Perpustakaan dan Dinas Kearsipan secara resmi disatukan pada 2017 lalu, meskipun memiliki dua tugas pokok berbeda.
Kepala Dinas Perpsutakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, M Syafranuddin menyampaikan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Dearah serta Peraturan Daearh Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah digabung menjadi DPK Kaltim.
“Memiliki visi meningkatkan budaya membaca dan tetrib kearsipan di Kaltim serta misi terwujudnya budaya membaca dan tertib kearsipan,” ujar Syafranuddin.
Hal ini juga disampaikan dalam dokumenter selayang pandang yang ditunjukkan dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Dinas Perpsutakaan dan Kearsipan, yang berlangsung pada beberapa waktu lalu.
Dinas Perpsutakaan dan Kearsipan Kaltim juga merupakan salah satu lembaga yang membantu memanfaatkan aplikasi SRINKANDI. Sebuah aplikasi sistem kearsipan yang dinamis dan terintegrasi.
“Aplikasi ini membantu kearsipan surat masuk dan kelaur di semua instansi. Maka dengan berleburnya dua instansi, menambah fokus DPK Kaltim, yang sebelumnya hanya mengurusi peningkatan literasi, namun juga mengurusi kearsipan semua instansi,” bebernya.
Ada lima bidang yang berada di Dinas Perpsutakaan dan Kearsipan Kaltim, diantaranya Bidang Pembudayaan Perpustakaan dan Pengembangan Kegemaran Membaca.
Dilanjutklan dengan Bidang Layanan, Otomasi dan Kerja Sama, lalu Bidang Deposit Pelestarian Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan-Bahan Perpustakaan.
“Ditambah dengan Bidang Pengelolaan Arsip, serta Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan. DPK Kaltim senantiasa melayani dengan fasilitas yang tersedia,” pungkasnya.(*)