SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim telah mengadakan rapat paripurna yang mengupas laporan akhir terkait pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda). Dalam konteks ini, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, menguraikan bahwa laporan akhir tersebut menekankan pada kebutuhan untuk merumuskan aturan baru terkait penanganan dan pemanfaatan lahan pasca tambang.
Keputusan telah diambil dalam Rapat Paripurna ke-23 untuk mencabut dua perda, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Menurut Sutomo Jabir, pencabutan dua perda ini menimbulkan tantangan untuk mengisi kekosongan aturan, terutama terkait Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang. Mengingat wilayah Kaltim memiliki sejumlah lokasi bekas tambang yang memerlukan penanganan, perluasan regulasi baru menjadi penting.
“Dalam konteks ini, sangat penting untuk mengidentifikasi alternatif solusi guna menghadapi situasi pasca pencabutan perda ini,” ungkap Jabir pada Rabu (9/8/2023).
Dengan mencabut aturan yang ada, tanggung jawab pengelolaan lahan pasca tambang kembali kepada pemerintah. Berdasarkan beberapa kejadian, bekas lubang tambang bisa menjadi ancaman serius bagi lingkungan sekitarnya. Oleh sebab itu, Jabir mendorong perlunya pendekatan pengelolaan yang efektif terhadap lahan-lahan tersebut.
Sebagai perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jabir mengajukan gagasan inovatif terkait penanganan bekas lubang tambang oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Menurutnya, terdapat berbagai cara yang bisa dimanfaatkan untuk lahan bekas tambang, seperti mengubahnya menjadi objek wisata atau sumber air irigasi bagi pertanian lokal.
“Ini bisa dialih fungsikan menjadi objek wisata atau saluran irigasi bagi pertanian,” pungkasnya.
#ADV#DPRDKALTIM