Mendukung IKN, DPRD Kaltim Dorong Pengembangan Sektor Peternakan

Foto: Suasana RDP DPRD Kaltim bersama DPKH Kaltim

SAMARINDA – Sektor peternakan di Kalimantan Timur (Kaltim) perlu ditingkatkan untuk mendukung rencana pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2024. Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kaltim dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, Jumat (3/11/2023).

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui potensi dan kesiapan sektor peternakan di Bumi Mulawarman. Ia juga mendorong DPKH Kaltim untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah secara mandiri, sebelum memasok ke IKN.

“Kami ingin tahu kawasan mana yang cocok untuk pengembangan peternakan, apakah di satu kawasan atau tersebar di daerah lain. Kami juga ingin sektor peternakan bisa memproduksi daging, telur, susu, dan lainnya secara mandiri, sebelum memasok ke IKN,” ujar Sapto.

Menurut Sapto, produksi daging dan telur di Kaltim saat ini masih belum mencukupi kebutuhan daerah. Ia menyebutkan bahwa kebutuhan daging sapi tingkat provinsi hanya 28 persen yang dipenuhi oleh peternak lokal. Sedangkan untuk telur ayam, peternak di Samarinda hanya mampu memenuhi 40-60 persen permintaan tingkat provinsi.

“Kami mendorong peternak untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi, serta memanfaatkan hibah-hibah pemerintah. Selain itu, kami juga mendorong pengembangan komoditas peternakan lain, seperti kambing, lebah, walet, dan lainnya yang punya nilai ekonomi,” tuturnya.

Sapto juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral terkait sektor peternakan, khususnya dengan Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, dan pemerintah kabupaten dan kota. Ia mengatakan bahwa Komisi II DPRD Kaltim akan mengundang Kementerian Pertanian dan Peternakan Pusat dalam rapat selanjutnya, untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap.

“Kami tidak ingin ada tumpang tindih antar-sektor. Kami juga ingin sinkronisasi sektor peternakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2024 yang sudah disahkan pada Maret 2023. Tujuannya, agar ada kepastian klasifikasi wilayah provinsi untuk lahan sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram