Lima Bangunan Citra Niaga Sudah Ditertibkan, Andi Harun Minta Penyewa Bekerja Sama

Citra Niaga
Foto: Kunjungan Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama jajaran.

Katamedia.id, Samarinda – Sejumlah bangunan yang ada di Citra Niaga sudah ditertibkan pada masa kepemimpinan Andi Harun. Ada beberbagai alasan yang dikeluarkannya yang mendasari penertiban tersebut.

Pada tinjauan yang dilakukan pada Kamis (5/1/2024) sore, bersama robongannya, pria yang akrab disapa AH itu mengatakan bahwa dirinya ingin memantau langsung penataan kawasan perkotaan yakni Citra Niaga.

“Saya tadi sudah memberi beberapaarahan ini harus bagus. Termasuk warung-warung yang terus bertambah ini, sementara ini memang akan kita biarkan dulu, tapi nanti kita harus tata,” ujarnya.

AH mengaku kepemilikan lahan ini rata-rata punya pemerintah. Sementara warga yang ada hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dengan membayar sewa.

Sesuai dengan yang berlaku, mereka memiliki hak untuk memanfaatkan bangunan sesuai dengan batas waktu masa berlaku dari HGB nya.

“Pada saat waktunya sudah berakhir, mereka dapat memperpanjang kembali. Artinya bisa mengajukan perpanjangan kembali, kemudian kita lakukan evaluasi dulu, apakah disetujui atau tidak,” urainya.

Meski rata-rata disetujui, namun persetujuan kembali diberikan apabila pihak penyewa bisa mendukung semua kegiatan program pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Terlebih Citra Niaga menjadi salah satu pusat pertumbuhan perekonomian di Kota Samarinda. Maka AH meminta alangkah lebih baiknya, semua penyewa bisa bekerja sama.

Termasuk dugaan adanya penyewaan bangunan untuk pihak ketiga. Maka AH secara tegas juga akan menertibkannya. Sejauh ini sudah ada lima bangunan yang ditertibkan.

“Kalau tidak salah ada lima ruko di kawasan ini yang kita sudah kita ambil. Karena mereka bandel, dengan tidak membayar kewajibannya. Selama bertahun-tahun,” jelasnya.

Bahkan, AH menjelaskan beberapa penyewa ada yang sampai melakukan gugatan ke pengadilan dan kalah telak, lantaran sudak inkrah dari Mahkamah Agung.

Dalam waktu dekat saat revitalisasi Citra Niaga sudah rampung 100 persen. Sosialisasi bakal dilakukan untuk kembali mengingatkan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penyewa.

“Kita tidak tertibkan dalam artian apa, hanya ingin mengembalikan, ingin memberitahu pada yang bersangutan bahwa yang boleh melakukan pemindahan hak itu hanya pemerintah,” paparnya.

Maka sebagai penyewa, tidak diperbolehkan lagi menjual atau menyewakan bangunan atau rukonya. Sebab, yang terikat dengan perjanjian itu adalah penyewa pertama dengan pemerintah.(*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram