Lantik PTPS Se-Kota Balikpapan, Bawaslu Berharap Mampu Meminimalisir Kecurangan Dan Hasilkan Pemilu Berkualitas

Katamedia.id, Balikpapan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan pelantikan dan pembekalan kepada seluruh pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) seluruh Kota Balikpapan.

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak pada Minggu 21 Januari 2024 hingga Senin 22 Januari 2024 sesuai dengan kecamatan masing-masing PTPS dan dilaksanakan di tempat yang terpisah.

“Dalam rangka mengawasi proses pengawasan di pelaksanaan pemungutan suara,” kata Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmadi Azis.

Disebutkannya, selain mengawasi pemungutan suara PTPS juga bertugas untuk melakukan pengawasan di beberapa tahapan yang masih berjalan yaitu kampanye, masa tenang dan pengawasan logistik.

“Jadi untuk memastikan bahwa semua proses tahapan itu berjalan sesuai dengan prosedur atau regulasi yang ada,” sebutnya.

Ahmadi menegaskan, bahwa PTPS harus menjaga soliditas, integritas, kemandirian dan profesional karena PTPS bukan hanya mengawasi penyelenggara teknis saja yaitu mengawasi KPPS namun juga mengawasi peserta pemilihnya.

Sehingga diharapkan nantinya tidak ada kecurangan yang terjadi di TPS dan diharapkan hasil pemungutan suara berkualitas.

Setelah dilantik PTPS diharapkan segera mengikuti proses seperti bimbingan teknis untuk mempelajari regulasi sebagai bentuk tugas fungsinya.

Selain itu setelah kembali ke tempat asalnya, PTPS agar segera berkoordinasi dengan ketua RT dan ketua KPPS untuk membangun kerjasama dalam pemungutan suara 14 Februari mendatang.

Kegiatan ini salah satunya digelar di Hotel Grand Senyiur pada Senin (22/1/2024) dengan peserta dari PTPS Balikpapan Barat sebanyak 263 orang.

Sementara itu, Ketua Panwascam Balikpapan Barat Prakoso Yudo, mengatakan PTPS harus berintegritas, mandiri, tidak memihak dalam mengawasi TPS, cermat dalam mengawasi, sehingga diharapkan jalannya pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar.

“Hari ini diberikan pembekalan dan bimbingan teknis PTPS agar mereka tahu faham apa tugas pokok fungsi mereka dan wewenang mereka sebagai pengawas TPS nantinya,” kata Prakoso Yudo.

Dirinya melanjutkan sebagai Panwas ditingkat kecamatan, pihaknya juga memberikan arahan-arahan, sosialisasi, edukasi pencegahan terhadap peserta pemilu bahwa ada hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

Dengan harapan sosialiasi dan edukasi menjadi sarana pencegahan baik peserta pemilu maupun pemilih. Pemilu berjalan baik dan minim pelanggaran.

Dirinya menambahkan, PTPS nantinya dalam bertugas saat pemungutan suara harus sudah standby sebelum TPS buka hingga TPS tutup.

Dan di hari tenang yaitu 3 hari sebelum pemungutan suara PTPS juga harus bekerja mengawasi lingkungan sekitar TPS apakah ada kemungkinan terjadinya pelanggaran.

“Sebelumnya nanti juga dilakukan bimbingan teknis secara berkala sebagai penguatan pemahaman dan penguatan buat PTPS tersebut,” tegasnya.

Dirinya menambahkan nantinya PTPS akan bertugas selama 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara.(*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram