TENGGARONG – Program bantuan Rp 50 juta per RT yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah berjalan sejak tahun 2022. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga dan pengurus RT di daerah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, yang mengatakan bahwa program ini berjalan lancar dan sesuai dengan target. Dana bantuan tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, seperti penanganan infrastruktur skala kecil di RT, gotong royong, operasional pengurus RT, dan lain-lain.
“Setiap tahunnya, dana bantuan ini disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sudah berjalan, bahkan ada yang sudah mengajukan tahap kedua untuk dicairkan,” ucap Arianto pada Jumat (27/10/2023).
Arianto juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 ini, setiap RT sudah memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Mereka mendapatkan insentif dari dana bantuan tersebut, yaitu Rp 1 juta untuk ketua RT, Rp 500 ribu untuk sekretaris, dan Rp 450 ribu untuk bendahara per bulan.
“Program ini sangat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan pengurus RT di Kukar,” imbuhnya.(adv/diskominfo kukar)