SAMARINDA – Kontroversi meletus di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Desa Batuah, Kutai Kartanegara, terkait dengan pencabutan patok milik Koperasi Unit Daerah (KUD) Tani Maju. Peristiwa ini menarik perhatian publik karena diduga terlibatnya PT Karya Putra Borneo (KPB) dalam aksi tersebut.Muhammad Udin, seorang anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini. Belum lama ini, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI KaltimTara bersama Dinas Kehutanan Kaltim memasang 60 titik patok batas di area tersebut. Namun, isu muncul ketika diketahui bahwa 7 titik patok tersebut berdekatan dengan jalan hauling yang dimiliki oleh PT KPB.
Udin menjelaskan, “Langkah ini diambil oleh BPKH dan Dinas Kehutanan dalam merespons permintaan dari DPRD. Jika benar-benar terbukti bahwa PT KPB terlibat dalam pencabutan patok batas, hal ini merupakan perkembangan yang sangat disayangkan dan berpotensi memunculkan permasalahan hukum yang serius,” pada Senin (21/8/2023).
Udin juga menyoroti aspek keuangan dalam pemasangan patok batas yang melibatkan dana publik. Jika terungkap bahwa PT KPB terlibat dalam pencabutan patok, implikasi hukumnya dapat lebih serius. Oleh karena itu, DPRD Kaltim merencanakan untuk memanggil semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait insiden ini.
“Demi mendapatkan pemahaman yang lebih jelas, DPRD Kaltim akan mengundang pihak-pihak yang terlibat, seperti BPKH, Dinas Kehutanan, Tahura, PT KPB, dan perwakilan dari KUD Tani Maju. Proses pemasangan patok melibatkan dana publik dan dilakukan oleh lembaga pemerintah,” tambah Udin.
Sementara itu, Djoko dari bagian hukum PT KPB membantah keterlibatan perusahaannya dalam pencabutan patok. Ia menjelaskan bahwa pemasangan dan pencabutan patok dilakukan oleh BPKHTL. “Kami tidak terlibat dalam pencabutan patok, yang memasang patok awalnya adalah BPKHTL, dan mereka juga yang mencabutnya,” kata Djoko.
#ADV#DPRDKALTIM