Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Mantan Menpan SYL

JAKARTA– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Polda Metro Jaya setelah menemukan bukti awal dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2021 lalu.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi dari mantan menteri pertanian SYL,” kata Kombes Ade, Kamis (23/11/2023) dinihari.

Firli Bahuri diduga menerima sejumlah uang dan kendaraan dalam kasus tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar

Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Polisi juga barang bukti salinan berita acara penggeledahan rumah dinas Mentan, Selain itu, 21 Unit handphone dari para saksi serta 17 akun email, 4 flashdiks, 3 emoney, juga disita polisi.

“Juga disita satu buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser dan dompet Lady Americana USA berisi 1 lembar holiday gateway voucher 100.000 spiralcare Traveloka,” tutur Ade.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP.
Jeratan pasal ini membuat Firli terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia juga terancam pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

“Untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” katanya.

Dia mengaku, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai tersangka. Ade mengatakan, tindakan penahanan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik. Baca Juga Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

“Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Ade.(*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram