SAMARINDA – Rusman Ya’qub, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, mengajukan permohonan tegas kepada panitia khusus (Pansus) yang bertanggung jawab untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar segera menyelesaikan tahap pembahasan.
Rusman menyoroti bahwa tahap pembahasan tersebut seharusnya sudah selesai pada akhir masa sidang I, tetapi saat ini, menjelang akhir masa sidang II, masih terdapat 3 Pansus yang belum menyelesaikan pembahasannya.Pansus yang dimaksud mencakup pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan.
“Awalnya kita menargetkan 4 Pansus selesai dalam masa sidang I, tetapi baru 1 yang telah disahkan. Sedangkan 3 Pansus lainnya masih dalam tahap pembahasan,” ungkap Rusman pada Jumat (18/8/2023).
Rusman menjelaskan bahwa kendala utama yang mempengaruhi keterlambatan pembahasan Raperda tersebut adalah ketergantungan pada hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Walau beberapa Raperda masih dalam proses pembahasan, Rusman menyatakan niatnya untuk mengusulkan beberapa Raperda yang dapat segera diajukan, termasuk Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Menjadi Perseroan Terbatas, Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas, dan Raperda tentang Ketertiban Umum.
“Dengan langkah ini, kami berupaya untuk mempercepat kelanjutan pembahasan Raperda, karena jika tidak, usulan kami tahun depan akan terbatas,” tambahnya.
#ADV#DPRDKALTIM