SAMARINDA – Masalah pengetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kaltim belum selesai. Padahal, hal ini merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM murah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengatakan aparat penegak hukum harus menindak oknum pelaku pengetap BBM subsidi. Dia juga meminta tim terpadu yang melibatkan berbagai instansi untuk menyelesaikan masalah ini.
“Tim terpadu harus ada dari aparat penegak hukum, Pertamina, sampai Disperindagkop Kaltim. Jangan biarkan kuota BBM kita habis karena pengetap,” ujar Sapto, Rabu (8/11/2023).
Menurut Sapto, tim terpadu harus menetapkan daerah mana yang wajib menggunakan kartu pembelian BBM atau fuel card. Kartu ini berlaku untuk kendaraan yang masuk ke Kaltim, baik yang hanya melintas, tinggal sementara, maupun tinggal lama.
Sapto juga menegaskan, orang-orang yang menjual kembali BBM subsidi harus dihentikan dan dihukum oleh polisi. Karena mereka mengganggu distribusi BBM dan merugikan masyarakat.
“Oknum-oknum ini pasti punya jaringan lama untuk cari untung. Tapi, mereka bikin masyarakat susah dapat kuota BBM di SPBU dan bikin Pertamini makin banyak,” tegasnya.
Sapto juga meminta tim terpadu untuk memperhatikan kebutuhan BBM nelayan. Karena mereka adalah kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
“Tim terpadu harus optimal dalam mengawasi distribusi BBM lewat SPBU yang sekarang belum terkontrol dengan baik,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)