Judi Online Transaksi Rp190 Triliun, DPRD Kaltim Minta Pemprov dan Kominfo Tindak Tegas

Foto: Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim

SAMARINDA – Data PPATK menunjukkan transaksi uang di judi online mencapai Rp190 triliun di Indonesia pada periode 2017-2022.

Warga Kaltim juga terjerat judi online karena aksesnya yang mudah.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan judi online bisa berdampak buruk pada kesehatan mental dan psikis individu.

Ia juga mengkhawatirkan kalangan remaja yang butuh pengawasan dari orangtua.

“Orangtua harus mengawasi anak-anaknya di rumah. Itu yang paling penting,” ujar Reza, Kamis (26/10/2023).

Reza menekankan peran guru di sekolah, masyarakat di lingkungan, dan kerja sama antara masyarakat, pemerintah dan aparat hukum.

“Kita tidak bisa membatasi hal ini karena sudah marak. Kita berharap pemerintah menonaktifkan situs-situs judi online,” katanya.

Reza juga meminta pemerintah fokus menutup situs-situs judi online karena melanggar hukum Indonesia.

Ia berharap Kementerian Kominfo bersikap tegas, agar judi online bisa berkurang.

“Kementerian kominfo sudah punya aturan untuk membekukan situs-situs judi online. Tinggal pemerintah serius atau tidak,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram