Katamedia.id,Samarinda – Pernikahan di bawah umur terbilang tinggi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selama tiga tahun terakhir, tercatat 586 remaja di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi pernikahan. Fenomena ini ditengarai akibat dari pergaulan bebas yang dipicu kemajuan teknologi. Ketua PA Tenggarong, Reny Hidayati, menambahkan, permohonan menikah usia dini ini didominasi remaja yang hamil di luar nikah. Pemohon dispensasi terbanyak adalah remaja berusia 17 tahun dan 18 tahun. (kaltim.tribunnews.com, 6/5/2023)
Akibat Sistem yang Salah
Pengajuan dispensasi nikah semakin meningkat jumlahnya, hampir 100 persen didominasi pasangan usia dini yang mengalami hamil duluan. Pengadilan Agama menyetujui pengajuan dispensasi nikah karena memandang status hukum bayi yang dikandung.
Kasus hamil di luar nikah saat ini bukan lagi menjadi hal yang tabu untuk dibicarakan di masyarakat. Bila anak ketahuan hamil maka akan segera dinikahkan, dan orang tua berpikir dengan begitu selesailah permasalahannya.
Maraknya remaja yang hamil di luar nikah karena gempuran kehidupan sekuler dengan pergaulan bebas, pornografi, dan pornoaksi. Para remaja dengan mudah dapat mengakses konten-konten pornografi. Tentu saja ketika rangsangan tersebut diperoleh secara terus-menerus akan menimbulkan kegelisahan. Maka mengakibatkan anak-anak dengan usia dini melakukan pergaulan bebas.
Apa lagi, pelaku zina ini tidak mendapatkan sanksi bila melakukannya suka sama suka. Akibatnya, para pelaku zina merasa aman karena perbuatannya bebas dari jerat hukum. Maka, jumlah pelaku zina terus bertambah.
Berbagai solusi tidak menyelesaikan problematika generasi hari ini. Karena, yang disentuh hanya masalah cabang saja. Tetapi, masalah mendasarnya tidak disentuh sama sekali.
Pernikahan dalam Islam
Semua masalah generasi muda hari ini tidak terjadi bila masyarakat menerapkan hukum Islam. Dengan penerapan hukum Islam keluarga yang terbentuk adalah keluarga yang paham bahwa suami istri melaksanakan kewajiban dan menuntut haknya untuk mencari ridha Allah Taala.
Pernikahan dalam Islam ada kaitannya dengan kondisi jiwa manusia, kerohanian (lahir dan batin), nilai-nilai kemanusian, dan adanya suatu kebenaran.
Jadi seorang muslim bisa memposisikan pernikahan tersebut adalah ibadah kepada Allah, melalui ibadah tersebut semakin menambah iman dan takwa kepada Allah.
Fenomena maraknya kasus hamil di luar nikah ini adalah cerminan rusaknya peradaban kapitalisme sehingga perlu adanya solusi komprehensif. Hanya sistem berlandaskan akidah Islam saja yang bisa mengatasinya.
Media sosial akan ditangani dengan baik melalui kebijakan. Sistem Islam menyaring konten atau tayangan yang tidak sesuai syariat, juga akan memberi sanksi tegas bagi pihak-pihak yang berupaya merusak masyarakat.
Islam tidak akan membiarkan pelaku zina merasa aman. Karena dalam Islam berlaku hukum rajam, yang mana hukuman itu untuk menjadi pelajaran berharga bagi pelaku juga bagi masyarakat sekitarnya.
Islam sangat tegas menjerat pelaku zina. Bagi pelaku zina yang belum menikah maka akan dikenai hukuman jilid atau cambuk sebanyak 100 kali. Bagi pelaku zina yang sudah menikah maka akan dikenai hukuman rajam sampai mati.
“(Ini adalah) satu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman (QS. An-Nuur: 1-2).
Dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (Apabila berzina) jejaka dengan gadis (maka haddnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadd-nya) dicambuk seratus kali dan dirajam (HR. Muslim, no. 1690).
Hukuman tersebut bisa dijalankan dalam suatu institusi pemerintahan yang menerapkan Islam. Hukuman tersebut memiliki dua fungsi yaitu sebagai pencegah dan penebus. Dengan penerapan hukuman yang berat menjadikan masyarakat yang memiliki niat berzina akan berpikir seribu kali.
Dalam Sistem Pemerintahan Islam, negara tidak hanya berfungsi sebagai pemberi hukuman. Tetapi, negara menjalankan fungsinya dalam mengurusi masyarakat dengan menutup celah-celah yang bisa mendatangkan perzinahan dan mengaktifkan tiga pilar sebagai alat kontrol.
Pertama, Pilar keluarga. Keluarga merupakan pilar awal pembentukan perilaku individu. Mulai dari penanaman akidah sebagai landasan dalam berpikir dan berbuat sampai bagaimana anak bisa eksis dalam kehidupan dengan tetap taat pada hukum syara.
Kedua, Pilar masyarakat. Masyarakat di sini berfungsi sebagai kontrol atau pengawas. Apabila ada perilaku individu yang menyimpang dari hukum syara maka bisa ditegur dan dilaporkan.
Ketiga, Pilar negara. Negara menerapkan hukuman tegas bagi pelaku zina. Negara juga menutup celah-celah perzinahan di antaranya dengan mewajibkan menutup aurat bagi perempuan, menutup atau memblokir konten-konten pornografi, melarang ikhtilat (campur baur laki-laki perempuan) tanpa ada hajat syar’i, dan menerapkan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum berbasiskan akidah Islam.
Sistem Islam sangat menjaga agar manusia selalu berada dalam perilaku mulia dan memuliakan. Hal yang menyimpang tidak akan mendapat ruang dan akan ada sanksi tegasnya.
Begitu pula sistem ekonomi, pendidikan, sosial, kesehatan, dan politik Islam, seluruhnya saling terkait untuk benar-benar mengentaskan permasalahan, termasuk kasus hamil di luar nikah ini. Maka, hanya dengan penerapan syariat Islam generasi muda kita bisa terselamatkan. Wallahualam.