Fatwa MUI Haramkan Umat Islam Dukung Agresi Israel ke Palestina

JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan umat Islam mendukung agresi Israel ke Jalur Gaza, Palestina. Hal tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa tersebut juga mengharamkan umat Islam membeli produk yang secara langsung mendukung zionis. Fatwa tersebut dibacakan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

“Mendukung agresi Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata KH Asrorun  saat membacakan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, MUI merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta produk yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegasnya.

MUI juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina baik berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI).
Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB menghentikan agresi dan memberikan sanksi kepada Israel.

“Fatwa ini juga merekomendasikan umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan salat ghaib untuk syuhada di Palestina,” katanya.

Berikut empat poin fatwa MUI terkait dukungan ke Palestina:

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point satu di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.(*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram