SAMARINDA – Pemerintah pusat berencana untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai Desember 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan bahwa penghapusan tenaga honorer akan berdampak buruk bagi jutaan orang yang bergantung hidup pada pekerjaan tersebut.
“Kaltim ini bisa jutaan perut yang menggantungkan nasibnya pada pekerjaan ini. Kenapa saya katakan jutaan perut, karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu barangkali mereka punya orangtua yang jadi tanggungan,” ujar Samsun, Senin (6/11/2023).
Samsun menambahkan, jika tenaga honorer dihapus dan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK jangan sampai ada satupun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan,” tegasnya.
Samsun menegaskan, DPRD Kaltim telah berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer dan tidak ada yang boleh diberhentikan. Ia juga meminta kebijaksanaan dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka,” katanya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terus berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Samsun berharap, tenaga honorer dapat menjadi PPPK tanpa ada yang tertinggal.
Samsun juga mengatakan, dari sisi keuangan daerah, APBD Kaltim masih cukup untuk membayar tenaga honorer.
“APBD kita mampu untuk membayar honorer. Kami tidak sepakat menghapus honorer kecuali honorer masuk PPPK,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)