DPRD Kaltim Soroti Jumlah dan Legalitas TKA di Dua Perusahaan Besar

Foto: Peresmian pabrik semen PT Kobexindo Cement beberapa waktu lalu

SAMARINDA – Dua perusahaan besar, PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) dan PT Kobexindo Cement, sedang membangun usahanya di Kaltim. Namun, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di kedua perusahaan tersebut menimbulkan pertanyaan.

Akmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait jumlah dan legalitas TKA di kedua perusahaan tersebut.

Menurut data yang diterima DPRD Kaltim, PT KFI memiliki 1.700 tenaga kerja lokal dan 250 TKA, sedangkan PT Kobexindo Cement memiliki 260 tenaga kerja lokal dan 105 TKA.

“Kami ingin memastikan bahwa TKA yang bekerja di sini memiliki izin yang sesuai dengan aturan. Kami juga ingin memastikan bahwa TKA tidak merugikan tenaga kerja lokal dan daerah,” ujar Reza. Selasa (24/10/2023)

Reza menambahkan, Pemprov Kaltim wajib memberikan modal sebesar Rp5,1 triliun kepada Bankaltimtara. Namun, hingga saat ini, baru Rp1,69 triliun yang disalurkan. Oleh karena itu, Bankaltimtara mengajukan proposal penambahan modal sebesar Rp3,4 triliun.

Reza mengatakan, DPRD Kaltim mendukung upaya Bankaltimtara untuk meningkatkan kinerjanya. Namun, DPRD Kaltim juga akan mengawasi penggunaan modal tersebut.

“Kami akan mengevaluasi dan merumuskan keputusan terkait usulan penambahan modal Bankaltimtara. Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan modal tersebut. Kami harap, Bankaltimtara bisa menjadi bank daerah yang unggul dan profesional,” tuturnya. (adv/dprdkaltim)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram