DPRD Kaltim Pertanyakan Kenaikan TPP ASN, Serapan Anggaran Jadi Tolak Ukur Kinerja

Foto: Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim

SAMARINDA – Pemprov Kaltim resmi menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim hingga 50 persen terhitung dibayarkan mulai Bulan Oktober 2023. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023, tanggal 27 September 2023 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Namun, kenaikan TPP ini menuai sorotan dari DPRD Kaltim. Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, mempertanyakan soal landasan yang digunakan dalam menetapkan kenaikan TPP bagi pejabat teras di Bumi Mulawarman.

“Apakah kenaikan ini sesuai dengan kinerja pejabat di berbagai OPD atau tidak. Jangan sampai TPP dinaikkan tinggi, tapi kinerjanya biasa-biasa saja,” ujarnya, Selasa (14/11/2023).

Demmu menegaskan, kinerja pejabat di OPD akan terlihat pada serapan anggaran APBD 2023 setelah anggaran perubahan. Ia mengusulkan agar OPD di Pemprov Kaltim memaksimalkan serapan anggaran APBD 2023 setidaknya realisasi serapan mencapai 95 persen.

Pihaknya di Komisi I DPRD Kaltim juga memberikan kode bakal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD hingga Sekprov Kaltim.

“Kita akan lihat nanti pada akhir tahun anggaran 2023, apakah dengan kenaikan TPP, kinerja pemerintah ada peningkatan atau tidak,” jabarnya.

Demmu berharap, kenaikan TPP harus diikuti dengan peningkatan kinerja pejabat dan Sekdaprov Kaltim untuk lebih tegas kepada semua pejabat di OPD agar memaksimalkan serapan anggaran.

“Saya minta kepada Sekdaprov (Sri Wahyuni) agar semua OPD itu “ditongkrongi” terus. Kan ada beberapa OPD yang merah, artinya kan OPD yang bersangkutan belum mampu merealisasikan anggaran sesuai target yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram