SAMARINDA – DPRD Kaltim mempertanyakan dasar hukum dari pembentukan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim yang mengalokasikan anggaran APBD yang cukup besar. DBON Kaltim merupakan tindaklanjut dari pembentukan DBON nasional yang diresmikan oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, mengatakan bahwa DBON Kaltim tidak memiliki landasan hukum yang jelas, baik berupa peraturan gubernur maupun peraturan daerah.
“Kita tidak pernah tahu sampai hari ini, landasannya apa, kalau berdasarkan peraturan gubernur atau peraturan daerah,” ujar Rusman, Senin (6/11/2023).
Ia menilai bahwa payung hukum sangat penting untuk mengatur fungsi, peran, dan penyaluran anggaran dari lembaga yang konsen terhadap pengembangan sektor olahraga di Kaltim.
“Jadi nanti juga diatur tentang implikasi alokasi anggaran, ini sangat penting menurut saya,” tuturnya.
Rusman menyampaikan bahwa jika mengacu pada aturan nasional berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri, DBON hanya berfungsi sebagai tim koordinasi, sehingga seharusnya diisi oleh unsur pemerintah.
“Seharusnya ini lembaga plat merah, bukan seperti yang sekarang, tapi saya juga tidak mau menyimpulkan terburu-buru, nanti kita lihat dan acu aturan mainnya dulu,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa DBON tidak seharusnya menjadi lembaga teknis yang melaksanakan kegiatan sektor olahraga, karena jika demikian, maka tidak ada bedanya dengan lembaga olahraga lainnya seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Harusnya DBON bergerak di ranah monitoring kebijakan perolahragaan di Kaltim, bukan melaksanakan kegiatan,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)