SAMARINDA – Angka putus sekolah di Kalimantan Timur (Kaltim) masih tinggi. Hal ini menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim. Bapemperda DPRD Kaltim berencana melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan bahwa Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan banyaknya anak yang tidak bisa melanjutkan pendidikan. Ia menyebutkan bahwa ada sekitar belasan ribu anak yang terpaksa putus sekolah karena berbagai alasan.
“Kita harus evaluasi, salah satunya pada regulasi yang berlaku,” ucap Salehuddin, Sabtu (4/11/2023).
Salah satu evaluasi yang akan dilakukan adalah mengubah persentase jumlah siswa kurang mampu yang harus diterima oleh sekolah. Saat ini, perda yang ada mengatur bahwa jumlah 20 persen anak yang dinyatakan kurang mampu dan tidak berkecukupan harus diterima untuk mengenyam pendidikan di sekolah.
“Tapi kita usahakan supaya bisa naik ke angka 30 persen. Karena salah satu alasan putus sekolah itu karena faktor ekonomi,” paparnya.
Salehuddin berharap bahwa anak-anak di Kaltim bisa mendapatkan akses pendidikan yang merata. Ia juga mengatakan bahwa evaluasi perda itu bertujuan untuk memenuhi hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Ia menilai bahwa hal ini harus menjadi prioritas Pemprov Kaltim.
“Kita mau, angka putus sekolah bisa terus turun. Meskipun secara bertahap,” tandasnya. (adv/dprdkaltim)