SAMARINDA – Pemprov Kaltim sedang melakukan finalisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari berbagai sektor.
Salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah alat berat. Alat berat merupakan kendaraan yang banyak digunakan untuk kegiatan pertambangan, konstruksi, dan lain-lain.
Namun, menurut DPRD Kaltim, banyak alat berat yang belum terdaftar, tidak membayar pajak, dan menggunakan nomor polisi dari luar daerah. Hal ini menyebabkan kerugian bagi Pemprov Kaltim.
“Kami ingin Pemprov Kaltim bisa menertibkan alat-alat berat ini, baik dengan melakukan registrasi ulang, balik nama, maupun kerja sama dengan pihak kepolisian, perhubungan, dan lain-lain. Alat berat ini bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang besar, jika dikelola dengan baik,” ujar Sapto Setyo Pramono, Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Selasa (24/10/2023)
Sapto menambahkan, dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, ada beberapa pasal yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Salah satunya adalah pasal yang mengatur tentang pajak bahan bakar alat berat (PBB HB).
“Kami juga membentuk tim terpadu untuk melakukan inventarisasi alat berat yang beroperasi di Kaltim. Kami harap, dengan Raperda ini, Pemprov Kaltim bisa meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(adv/dprdkaltim)