SAMARINDA – Salehuddin, Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, mengumumkan langkah berarti yang diambil oleh pihaknya dengan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kaltim.
Keempat Raperda inisiatif yang telah diajukan melibatkan aspek penting dari perkembangan di wilayah tersebut:
- Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim.
- Raperda tentang Peningkatan Peran serta dan Perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim, Pengusaha Lokal, dan Tenaga Kerja Lokal.
- Raperda tentang Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam.
- Perubahan Raperda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Salehuddin menjelaskan bahwa sebelum keempat raperda inisiatif ini resmi menjadi bagian dari Propemperda 2024, proses pembahasan dan analisis mendalam akan dilakukan oleh pihak terkait, termasuk melibatkan para akademisi.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menilai apakah raperda-raperda ini pantas untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024,” ungkap Salehuddin pada Selasa (22/8/2023).
Dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim pada Jumat (18/8/2023), keempat raperda inisiatif ini telah diperkenalkan dan mengalami tahap awal koordinasi. Apabila berhasil melewati fase koordinasi dan harmonisasi, Bapemperda DPRD Kaltim akan melanjutkan proses untuk mengakomodasi keempat raperda inisiatif ini menjadi bagian integral dari Propemperda Kaltim tahun 2024.
Salehuddin menambahkan bahwa dari empat raperda inisiatif tersebut, Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim merupakan inisiatif dari Bapemperda Kaltim, sementara tiga raperda lainnya diajukan oleh Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kaltim.
#ADV#DPRDKALTIM