Kutai Timur, Katamedia.id – Pemerintah Provivsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ditunjuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, untuk melaksanakan program penurunan emisi rumah kaca dalam skema fasilitas kemitraan karbon hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
Dilansir Kukarpaper.com bahwa program penurunan emisi FCPF-CF tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengurangi emisi dan deforestasi dan degradasi hutan, akan tetapi juga untuk meningkatkan tata kelola lahan, kinerja pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) mengembangkan mata pencaharian masyarakat adat dan masyarakat lainnya, serta melindungi habitat satwa dan tumbuhan langka.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur (Kutim) Sumarjana melalui Pejabat Fungsional Bidang Perencanaan, Joko mengaku bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan terkait dengan program FCPF-CF atau emisi gas rumah kaca, Selasa (5/12/2023).
Di mana kegiatan tersebut yakni Pembinaan, monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana (Sarpras) pengendalian dan pencegahan kebakaran di PT. Kutai Mitra Sejahtera (KMS) dilaksanakn selama dua hari 16-18 November 2023, di Desa Senyiur, Kecmatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutim.
“Kami melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana Pengendalian dan Pencegahan Kebakaran di PT. Kutai Mitra Sejahtera pada tanggal 16-18 November 2023 mas,” ucap Joko, disela kesibukannya.(adv/apj).