SAMARINDA – Aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik, termasuk kampanye dan dukungan ke parpol dan caleg di Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan oleh Jahidin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim.
“ASN wajib netral dalam politik. Jika ketahuan melanggar, maka akan ada sanksi yang menanti karena harus netral,” ucap Jahidin, Rabu (8/11/2023).
Jahidin menghimbau para ASN untuk tidak berpihak pada salah satu kelompok politik dalam setiap pemilihan, baik legislatif, kepala daerah, maupun presiden.
Dia mengatakan ASN yang memiliki jabatan tertentu, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat harus lebih netral dan tidak boleh berkecimpung di politik, termasuk keluarganya.
“Harus netral, kecuali sudah pensiun karena sudah tidak terikat dengan ASN. Kalau sudah pensiun, boleh saja ikut politik sesuai dengan keluarga atau kelompoknya. Seperti saya, bebas ikut politik,” katanya.
“Aturan hukumnya sangat tegas bahwa ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak pada salah satu parpol. Maka, ASN diminta agar menjauhi kegiatan politik,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)