SAMARINDA – Status aset pemerintah provinsi (pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang berada di komplek Mal Lembuswana dan di komplek pergudangan Jalan Ir. Sutami Kota Samarinda menjadi pembahasan Komisi II DPRD Kaltim dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Selasa (24/10/2023)
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengungkapkan, rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dimaksudkan untuk mengecek kondisi aset pemprov yang saat ini disewakan kepada pihak ketiga berdasarkan perjanjian pembangunan selama 30 tahun yang akan berakhir pada 2026.
“Kami ingin tahu, apakah nanti setelah perjanjian selesai, aset itu akan dikembalikan ke pemprov atau diperpanjang lagi. Tentu ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran dan lain sebagainya yang bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD),” tuturnya.
Nidya juga menyebutkan, rapat tersebut turut membahas beberapa aset pemprov lainnya, seperti Lapangan Palaran yang sedang dalam progres pembangunan, Hotel Atlet yang belum diaktifkan, dan aset-aset lain di sepanjang Sungai Mahakam yang bisa dimanfaatkan untuk jeti penempatan kapal.
“Kami minta agar aset-aset itu bisa dipelihara dan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau ada SKPD yang meminta aset pemprov, kami minta agar ada koordinasi dengan baik agar tidak beralih fungsi,” ucapnya.(adv/dprdkaltim)