SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) yang membidangi aset daerah, mengkritisi pemanfaatan aset lahan eks Bandara Temindung Samarinda oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menilai, aset tersebut tidak termanfaatkan secara optimal. Padahal, lokasinya sangat strategis dan bisa menjadi lahan produktif.
“Bandara Temindung ini juga menjadi aset tidur. Padahal, lokasinya sangat strategis dan bisa menjadi lahan produktif,” kata Sapto, Rabu (15/11/2023).
Sapto menyarankan agar Pemprov Kaltim mengembangkan lahan eks bandara ini menjadi kawasan bisnis atau perkantoran. Ia menganggap bahwa wacana pemprov untuk menjadikan lahan tersebut sebagai creative hub kurang tepat.
“Creative hub itu bagus, tapi tidak cocok di sini. Kita harus melihat potensi dan kebutuhan daerah. Saya berharap Pemprov Kaltim bisa mengembangkan lahan eks bandara ini menjadi kawasan yang menghasilkan pemasukan bagi daerah,” ujarnya.
Sapto juga mengingatkan agar pemprov tidak mengulangi kesalahan dalam mengelola aset daerah. Ia mencontohkan beberapa aset pemprov yang bermasalah atau tidak termanfaatkan, seperti lahan eks Pusat Kesehatan Ibu dan Bayi (Puskib) Balikpapan.
“Kita harus belajar dari pengalaman ini. Jangan sampai ada lagi aset-aset yang tidak termanfaatkan. Kita harus memastikan bahwa setiap aset yang dibangun memiliki manfaat yang jelas dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tegasnya. (adv/dprdkaltim)