Anggota Polisi di Aceh Jadi Perantara Narkotika

Katamedia.id, Banda Aceh – Anggota Polda Aceh berinisial AKBP AP dan Aipda SS yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Banda Aceh terkait kasus sabu itu ternyata berperan sebagai perantara.

“Peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Dua anggota Polda Aceh itu ditangkap dilokasi berbeda. AKBP AP ditangkap di Banda Aceh dan Aipda SS di Kabupaten Bireuen.

Penangkapan perwira dan bintara Polda Aceh itu bermula saat polisi menangkap pengguna dan pengedar narkoba berinisial YK (44) dan SW (50) di Banda Aceh dengan barang bukti 104 gram sabu.

Saat dilakukan pengembangan kata Fahmi, penyidik menemukan adanya keterlibatan AKBP AP dalam kasus tersebut dan hal itu huga diakui oleh AP saat diperiksa di Polda Aceh.

“Disebutkan ada keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP dan yang bersangkutan (AP, Red) membenarkan hal tersebut,” ujarnya.

Polisi lalu mengembangkan jaringan AKBP AP hingga ke Biereun dengan menangkap Aipda SS serta warga sipil berinial MD.

Saat ini, AP ditahan di Polda Aceh. Sementara emlat tersangka lainnya ditahan Polres Banda Aceh. Sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bidang Propam Polda Aceh.

Kelima tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tengang Narkotika.

Sebelumnya, Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi mengatakan ada dua anggota Polda Aceh masing-masing satu perwira dan bintara ditangkap dalam kasus sabu.

“Ada dua anggota Polda Aceh yang kita tangkap, satu berpangkat AKBP inisial AP dan satu lagi bintara,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram